Bentrokan Ormas di Tanjung Morawa, Satu Tersangka Buron dan HU alias SEN Tamora Otak Pelaku belum ditangkap


Deli Serdang –Kasus bentrokan antara dua Organisasi masyarakat (Ormas) di Jalan Irian, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, masih terus bergulir. Meski polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sejumlah pihak menilai masih ada pelaku lain yang belum tersentuh hukum.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana sebelumnya menyebut tiga tersangka yang diamankan adalah Wahyu Deni (47), Agus Setiawan (41), dan Supiandi alias Andi Sirup (49), seluruhnya warga Tanjung Morawa. Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap dua korban, yakni Jerry Nanda Syahputra (28), dan Dicky Irawan (35), warga Limau Manis, Tanjung Morawa.

Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan diduga adanya pelaku lain bernama Juanda yang juga ikut terlibat dalam aksi penyerangan. 
Juanda dikabarkan berhasil melarikan diri saat penangkapan ketiga Tersangka di RS Grandmed Lubuk Pakam, dan hingga kini belum berhasil diamankan. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa keberadaannya seolah dibiarkan.

Tak hanya itu, salah seorang Tersangka yang sudah ditahan juga menyebut adanya Otak Pelaku di balik bentrokan tersebut. Otak Pelakunya adalah HU Alias SEN Tamora disebut-sebut sebagai otak Pelaku yang memerintahkan penyerangan. 

Informasi beredar bahwa surat penangkapan terhadap HU Alias SEN Tamora sudah dikeluarkan, namun sampai sekarang ia belum juga diringkus aparat.

Ketua PAC Pemuda Pancasila (PP) Tanjung Morawa, Sugiono Sudi, mendesak Kepolisian untuk segera menangkap semua pihak yang terlibat, termasuk otak pelaku.
“Kami meminta Aparat Kepolisian, khususnya Kapolresta Deli Serdang, segera menangkap pelaku yang buron dan Otak Pelaku yang memicu bentrokan ini. Jangan hanya pelaku lapangan yang ditindak, tetapi otak Pelaku juga harus dihukum setimpal,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bentrokan terjadi pada Senin (11/8/2025) saat ormas Pemuda Pancasila sedang memasang spanduk peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80 dan bendera Merah Putih. Tiba-tiba, sekelompok orang datang dan melakukan penyerangan hingga menimbulkan korban luka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Terpisah saat di Konfirmasi Kasat Reskrim Polres Deli Serdang Kompol Risqi Akbar, S.I.K., M.H melalui pesan Whatsapp ke nomor +62 813-6803-xxxx Senin 25/8/2025 sampai berita ini terbit belum membalas.(Tim).
Lebih baru Lebih lama