Sumatera Utara – Dir Narkoba Poldasu dinilai tebang pilih dalam menutup tempat hiburan malam (THM), yang ada di Sumatera Utara. Di tengah desakan masyarakat dan tuntutan untuk menutup THM yang beroperasi di Kecamatan Kutalimbaru, masyarakat berharap DirNarkoba Poldasu dapat menutup seluruh THM yang diduga menjual miras secara ilegal dan marak peredaran narkoba & PSK.
Berdasarkan pantauan, hingga sampai saat ini masih ada yang masih tetap beroperasi, walaupun tidak memiliki izin Apapun, seperti THM Lawpota, di Jl Tak Gendong, Desa Lau Bakeri, Kec. Kutalimbaru, Deli Serdang, Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan kekecewaan publik terhadap kinerja Dir Narkoba Poldasu. THM tersebut beroperasi tanpa izin resmi dan itu dibenarkan Camat Kutalimbaru Arif Tarigan pada saat sidak ke THM Lawpota beberapa waktu lalu terkait izin THM Lawpota.
Namun tidak sedikit juga masyarakat yang mengapresiasi kinerja Dir Narkoba Poldasu yang sudah berhasil mengungkap jaringan narkoba dan menutup beberapa THM di Sumatera Utara.
Selain tempat hiburan malam, disekitaran kawasan THM Lawpota, juga banyak beroperasi barak-barak narkoba. Menurut sumber, Penjualan inex dan sabu sabu di Sawit sawit tidak jauh dari THM Lawpota, dan sesekali mereka memanggil pembeli untuk Transaksi di dalam Mobil.
DPC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Deli Serdang, melalui Sekretaris nya Alfindy, angkat bicara dalam menanggapi keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi tempat hiburan malam yang berada di Kecamatan Kutalimbaru.
Alfindy menilai ada dugaan tebang pilih dalam penegakan hukum dan penggerebekan di THM oleh aparat penegak hukum. ” Dalam memberantas narkoba harus ada upaya extra ordinary, upaya-upaya extra, sistematis dan massif mengingat sudah semakin parahnya tingkat peredaran narkoba, ” ucapnya.
Menurutnya, tidak boleh ada upaya tebang pilih atau sengaja dipilih untuk ditebang. Aparat Kepolisian bahkan harus berkoordinasi dengan instansi lainnya seperti pemerintah daerah dalam kepemilikan izin THM tersebut.
“Kami apresiasi Polda Sumut yang baru baru ini menutup THM dan barak-barak narkoba. Meski tidak terlalu besar THM Lawpota juga diduga kuat perputaran Narkobanya sangat besar, menurut info yang kami terima itu di THM Lawpota,” kata Alfindy, Rabu (30/7/2025).
Alfindy mengatakan, banyak sekali masyarakat Kutalimbaru yang resah dengan keberadaan THM dan barak-barat narkoba. Korbannya itu anak-anak muda, besar sekali dampak kerusakannya, apalagi contohnya di THM Lawpota ini, pada tahun 2024 lalu kabarnya ada yang diduga OVER DOSIS di lokasi tersebut.
Terpisah saat kita Konfirmasi DirresNarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak melalui pesan Whatsapp ke Nomor +62 821-6776-xxxx, Rabu, 30/7/2025 sampai berita ini terbit belum menjawab. (Tim)