Bendahara DPC PWDPI Deli Serdang, Pertanyakan Kinerja Dan Anggaran Dana Desa Kampung Tengah


Pancur Batu, Pejabat publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada suatu badan publik. Mereka bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan publik dan memperjuangkan kepentingan publik.

kepala desa termasuk pejabat publik. Meskipun kepala desa bukan termasuk pejabat negara, ia merupakan penyelenggara pemerintahan yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan urusan pemerintahan umum, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. 23/4/2025

Kepala desa Kampung Tengah Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang ternyata sedikit anti terhadap Jurnalis, pasalnya saat di konfirmasi berulang kali terkait proyek Mangkrak Rehap balai pertemuan Dusun IV sampak kuning anggaran dana desa tahun 2024 senilai Rp. 61.388.800 yang di duga terdapat kejanggalan dan praktis korupsi enggan di konfirmasi tidak pernah membalas konfirmasi awak media.

Amri, Bendahara DPC Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Deli Serdang juga pertanyakan “Dana Desa Kampung Tengah, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang setiap tahun nya menerima DD dari negara
Namun kurang nampak hasil dari penggunaan dana tersebut.
Begitu banyak dana desa tapi kehidupan masyarakat biasa biasa aja ada apa ini.

Maka kita meminta laporan pertangung jawaban atas dana dana yg digunakan di Tahun 2024.
Agar masyrakat tau dan paham sekaligus menambah kepercayaan warga terhadap peminpinnya..” Sebutnya.

Hal ini akan berjalan sesuai prosedur, Bendahara DPC PWDPI Deli Serdang akan mensomasi kades Desa Kampung Tengah hingga pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH).(Tim)
Lebih baru Lebih lama