IPAL RSUD Pancur Batu tidak mempunyai izin Amdal ataupun UKL-UPL


Pancur Batu
– RSUD Pancur Batu adalah salah satu rumah sakit yang lagi hangat di bicarakan sejak beberapa bulan yang lalu.Hal ini sangat menjadi atensi semua pihak untuk izin IPAL, Amdal ataupun UKL-UPL yang berada di RSUD Pancur Batu.28/3/2025

Terkait pemberitaan yang viral di media sosial terkait Ipal di RSUD Pancur Batu tidak memiliki izin Amdal ataupun UKL-UPL benar adanya.

Padahal peraturan pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap rencana usaha dan atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup untuk memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL.

Dan ini sangat jelas telah melanggar hukum dengan sanksi pidana terhadap pejabat pemberi izin lingkungan yang tidak dilengkapi Amdal ataupun UKL-UPL adalah Pidana Penjara dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah)

Terkait Ipal di RSUD Pancur Batu yang tidak mempunyai izin Amdal ataupun UKL-UPL ini sudah ada Laporan aduan Masyarakatnya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas nama Ismail Efendi, dan harapan semua pihak aparat penegak hukum dan Kejaksaan tinggi Sumatera Utara bergerak cepat memproses Laporan Tersebut.

Terpisah saat dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApp ke no nomor +62 813-7519-xxxx Jumat (28/3/2025), Direktur RSUD Pancur Batu dr. Herlina Sembiring pesan whatsapp masuk centang dua biru tapi tidak membalas.
Lebih baru Lebih lama