SuaraRakyat.Net, Pancur Batu - Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa dan Kanit Lantas Akp Rizal Purba tidak berdaya dan tidak berani menindak ratusan truk sumbu dua yang melintas di Pancur Batu pada hari sabtu 12 April 2025 Pagi.
Padahal sudah ada peraturan Peraturan Gubernur Sumatra Utara (Pergubsu) Surat Keputusan No 551/5016/K/tahun 2008 tertanggal 30 desember 2008 dilarang melintas truk di atas dua sumbu pada hari sabtu atau hari libur kantor sebelum pukul 20.00 wib
Namun sepertinya peraturan Gubernur tersebut tidak berlaku di Pancur Batu, Polsek Pancur Batu tidak mendukung peraturan gubsu dan melalakukan pembiaran terhadap ratusan truk sumbu dua yang melintas di Pancur Batu dan di Jalan Jamin Ginting.
Seorang warga yang enggan menyebutkan namanya meminta Bapak Kapolda dan Gubernur Sumatera Utara untuk menindak truk sumbu dua yang melintas pada sabut minggu sebelum pukul 20.00. karena pada hari sabtu merupakan pecan di Pasar Pancur Batu sangat macet dan padat, apalagi truk sumbu dua melintas jalanan akan semakin macet.
“Beberapa bulan yang lalu ada spanduk himbauan yang dipasang di depan Polsek Pancur Batu dan sekarang spanduk itu sudah tidak ada lagi, apakah Kapolsek Pancur Batu tidak berani menindak truk tersebut, kami mohon kepada Bapak Gubsu dan Kapolda Sumut untuk menurunkan tim nya untuk merajia dan menindak semua truk yang melintas pada hari sabtu, minggu dan hari libur lainnya sesuai dengan peraturan yang sudah ada,” ungkapnya
Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa dan Kanit Lantas Polsek Pancur Batu saat di konfirmasi bungkam dan tidak menjawab konfirmasi wartawan.