Ketua OKK Grib Jaya Medan Minta Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan Leo Sembiring


Medan - 
Ketua OKK Grib Jaya Kota Medan Dudi Efni meminta Polisi segera menangkap pelaku penganiyaan media pers online Leo Sembiring yang terjadi di Lingkungan I, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan Pada Jumat 18 April 2025 yang lalu. 

Berdasarkan LP/B/155/IV/2025 /SPKT/ Polsek Medan Tuntungan. “Saya meminta Polisi segera bergerak untuk memproses dan bila perlu segera menangkap pelaku bila cukup bukti, menguraikan, perbuatan itu tidak bisa di toleransi apalagi terjadi terhadap wartawan yang sejatinya bekerja dilindungi undang-undang undang-undang jurnalis, selain itu kita minta agar pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi cepat melakukan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun,” tuturnya pada Minggu 20 April 2025

Dudi merupakan rekan dari saudara Leo sesama insan Perspun menuturkan bahwa awal permasalahan tersebut diduga disebabkan Leo Sembiring mengkonfirmasi sebuah bangunan yang diduga tanpa ada PBG (Persetujuan Bangun Gedung) pada tanggal 17 April 2025 kepada Camat Medan Tuntungan namun beberapa jam kemudian saat itu tiba tiba pelaku menghubungi dan mengajak bertemu namun mereka tidak bertemu pada hari itu.

“Keesokan harinya, pada tanggal 18 April 2025 Leo Sembiring pun bertemu dengan pria yang mengaku sebagai pemilik lokasi yang di konfirmasi nya itu, tiba tiba susana pun menjadi ricuh dan saat itu Leo Sembiring pun mengaku kepada saya malas meladeni pelaku dan langsung pergi, tiba tiba pelaku punnya dan memitingnya sampai tiba saat itu Leo bisa diri dan dengan kondisi tanpa baju karena dirobek dengan kasar oleh pelaku dipiting karena merasa Leopun diri tanpa sandal Leo pun Polsek Medan Tuntungan untuk membuat laporan polisi,” ungkapnya

Leo Sembiring saat di konfirmasi membenarkan hal yang disampaikan Ketua OKK Grib Jaya Dudi Efni
 ia menjelaskan bahwa pada tanggal 17 April 2025 dirinya bertelepon dengan sesorang pria berinisial Os alias Oscar Sebayang dan dirinya mengaku bahwa Camat lah yang menyuruhnya menghubungi saya.

“Kami bertelepon dan dia mengaku bahwa Camat yang saya konfirmasi lah yang diduga menyuruhnya menemui saya, karena itu lah saya mau menemui dia, karena saya pun beranggapan pertemuan tersebut untuk melanjutkan konfirmasi saya kepada Camat Medan Tuntungan, namun hal tesebut lain, malahan saya dianiaya, dicekik dan baju saya dikoyakkan dengan cara dicakarnya, dia juga mengatakan akan menelanjangi saya di lokasi kejadian, atas dasar itu saya membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan, saya juga berhadap pelaku dapat dijerat dengan undangan undang Pers,” harapnya

Dir Krimum Polda Sumut Kombes Sumaryono,SIK Saat di konfirmasi berjanji akan mengatensi hal tersebut.

“Silahkan buat laporan dan kita atensi,” ujarnya

Sementara Itu Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu,SH,MH saat di konfirmasi menjelaskan bahwa menyelesaikan terus memproses laporan Wartawan Leo Sembiring.

“Mohon bersabar, secepatnya akan kami selesaikan,” ujarnya.(Tim)
Lebih baru Lebih lama