Kutalimbaru, Diskotik yang berkedok Lawpota Cafe yang tetap buka padahal tidak memiliki izin apapun, dinilai telah mengangkangi Instruksi Camat Kutalimbaru Arif Tarigan pada saat melakukan pengecekan ke Lawpota Cafe pada Kamis, 10 Juli 2025 Lalu.
Dimana, untuk hiburan malam seperti bar, Cafe, diskotik dan lainnya hanya boleh beroperasi jika sudah mempunyai izin.
Pantauan awak media di Lawpota Cafe di Jalan Tak Gendong, Lau Bakeri, Kutalimbaru, Deli Serdang, melalui siaran Live salah satu DJ di Lawpota Cafe Tersebut yang bernama Reza Tarigan, hingga sekitar pukul 02.30 WIB, terpantau masih tetap beroperasi menghibur para pengunjung dengan lantunan musik oleh Disk Jokey dan suguhan live musik tinggi.
Tidak hanya menyediakan Diskotik berkedok Lawpota Cafe, Lawpota Cafe diduga juga tersedia Sabu - Sabu, Inex (obat tinggi) yang di jalankan oleh Pria bernama Nai alias Baho yang diduga merupakan kaki tangan Na alias Hung Bakti, dan Miras, diduga dengan modus rapi jika ada yang membeli Narkoboy tersebut pembeli di arahkan ke belakang Sawit Sawit, terkadang juga diarahkan ke Dalam Mobil di sekitaran Lokasi Lawpota tersebut, begitu juga dengan mirasnya, diduga lokasi penyimpanan mirasnya sudah di buat kan khusus gudang tersendiri oleh Pemilik Na alias Hung agar pada saat di Razia tidak di temukan apapun, tidak hanya itu, Lawpota Cafe diduga juga menyediakan PSK dengan wanita wanita muda diduga dibawah umur.
Atas kondisi tersebut, Pihak Kecamatan Kutalimbaru, Satpol PP Deli Serdang dan Pemkab Deli Serdang diharap dapat bertindak maksimal terhadap sejumlah tempat – tempat hiburan yang melanggar aturan yang tidak mempunyai izin, jika Perlu di Bongkar karena Lawpota Cafe ini sudah beroperasi hampir 5 tahun lamanya dan apalagi terindikasi dugaan peredaran Narkoba, dan juga setelah awak media telusuri data dan informasi nya bahwa Lawpota Cafe Tersebut diduga berdiri di atas Tanah PTPN II.
Sementara itu, setelah di Konfirmasi Camat Kutalimbaru Bapak Arif Tarigan melalui Whatsapp mengatakan "Terima Kasih telah mengingatkan Kami, dan bahwa hasil temuan dari Lawpota Cafe yang tidak memiliki izin telah di teruskan ke Kepala Satpol PP Deli Serdang Marzuki, dan bahkan sudah diteruskan juga Ke Pemkab Deli Serdang".