Oknum BBKHIT Sumut diduga mempersulit dokumen Karantina pengiriman ayam kampung tanpa alasan, puluhan peternak ayam terancam Bangkrut


Medan - Sejumlah peternak ayam kampung di Sumatera Utara, merasa sedih dan kecewa akibat tindakan yang dilakukan oleh sejumlah oknum Balai Karantina Hewan, ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumatera Utara yang diduga terkesan mempersulit Pengiriman Ayam kampung tanpa alasan, Aksi tersebut membuat Para peternak ayam kampung kehilangan penghasilan untuk menghidupi keluarganya.

Dilansir dari Narasumber yang salah satu peternak ayam kampung yang enggan di sebutkan namanya mengatakan "aksi mempersulitnya dokumen Karantina pengiriman ayam kampung ini sudah berlangsung selama satu bulan lebih, tentu hal ini sangat berpengaruh kepada kami peternak ayam kampung ini, apalagi seperti saya ini usaha ternak ayam kampung ini adalah satu satunya penghasilan saya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga saya, tapi kenapa Pihak Balai Karantina Hewan, ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumatera Utara tidak memberikan izin dokumen Karantina pengiriman ayam kampung, padahal ayam ayam yang mau saya kirim juga di lengkapi dokumen persyaratan kesehatan dari Dinas Peternakan, karena sepengetahuan saya syarat untuk mengeluarkan dokumen Karantina pengiriman ayam kampung itu adalah Surat dari Dinas Perkebunan dan Peternakan, tapi kenapa setelah Surat dari Dinas Perkebunan dan Peternakan untuk ayam yang mau saya kirim lengkap, Balai Karantina Hewan, ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumatera Utara tidak mengeluarkan dokumen Karantina pengiriman ayam saya tanpa alasan yang jelas ? Apakah Surat dari Dinas Perkebunan dan Peternakan itu tidak berlaku ? Ucap Narasumber.

Kalo Pihak Balai Karantina Hewan, ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumatera Utara meragukan Sertifikat Veteriner (SV) yang sudah terbit, artinya meragukan kesehatan ayam tersebut, lalu kenapa tidak diadakan pegujian kesehatan lagi saja, bukannya menutup, menolak, atau menghentikan pelayanan, kalau pelayanannya berhenti kami sekeluarga mau makan apa, ucap Narasumber.

 *Tidak ada Pemberitahuan Resmi dari Balai Karantina Hewan, ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumatera Utara* 

Narasumber menjelaskan, oknum Balai Karantina Hewan, ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumatera Utara diduga kerap mempersoalkan dengan mengatakan bahwa ayam kampung yang mau saya kirim itu ilegal, tegas Narasumber.

Dan apakah semua ayam kampung / ayam kampung Bangkok digunakan untuk sabung atau laga ? Apakah ayam kampung Bangkok tidak ada yang di gunakan sebagai pajangan atau masuk menjadi ayam hias ? Saya menyesalkan sikap pihak BBKHIT Sumatera Utara yang diduga menggeneralisasi kan semua Peternak Ayam atau Ayam Kampung yang akan di Kirim lewat KNO itu ilegal, ucap Narasumber.

Kalau ada peraturan baru Resmi terkait dokumen Karantina Pengiriman ayam dari Balai Karantina Hewan, ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumatera Utara hendaknya mereka memberitahukan Peraturan Baru secara resmi agar kami para peternak ayam kampung ini dapat melengkapi syarat untuk mendapatkan dokumen Karantina untuk Pengiriman ayam kampung dari Balai Karantina Hewan, ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumatera Utara.

Narasumber menilai perilaku ini bertentangan dengan semangat Pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, yang saat ini tengah gencar mendorong kemajuan UMKM dan ketahanan pangan nasional.

"Presiden bahkan sedang berupaya meringankan utang UMKM agar ekonomi rakyat tumbuh positif. Alih-alih mendukung, ini justru melemahkan dan menyusahkan UMKM peternakan ayam," tegasnya.

*Langkah Selanjutnya* 

Sebagai bentuk protes, para peternak ayam berencana membawa kasus ini langsung ke Istana Presiden di Jakarta.

"Para Peternak Ayam kampung berharap Instansi Berwenang turun tangan agar tindakan sewenang wenang ini segera diberhentikan", kata Narasumber.

Sebelum melangkah lebih jauh, para peternak ayam kampung akan melaporkan masalah ini terlebih dahulu ke DPRD Sumatera Utara.

Tindakan yang dilakukan Balai Karantina Hewan, ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumatera Utara diduga terkesan mempersulit para peternak ayam kampung dalam hal dokumen Karantina untuk pengiriman ayam, tindakan ini tidak hanya merugikan para peternak ayam kampung, tetapi juga berpotensi melemahkan sektor UMKM yang menjadi pilar ketahanan pangan di Indonesia. Para peternak ayam kampung berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti oleh Pihak Instansi Berwenang, pihak DPRD Sumatera Utara dan Bapak Presiden Indonesia Prabowo Subianto untuk memastikan kesejahteraan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah.

Terpisah saat kita Konfirmasi Ketua Tim Penegak Hukum BBKHIT Sumatera Utara Andry Pandu Latansa melalui pesan whatsapp ke nomor +62 813-9228-xxxx Selasa 19/8/2025 mengatakan "Kami tdk mempersulit..tp menghentikan pengiriman ayam sabung hasil impor ilegal". (Tim)
Lebih baru Lebih lama