Proyek Warisan Mantan Anggota DPRD Deli Serdang Si alias Mon Sembiring ke anaknya Na alias Sir Sembiring Proyek Renovasi Jambur Pancur Batu diduga Mark Up


Pancur Batu, Material Bekas Proyek Renovasi Jambur Pancur Batu diduga dijual Pemegang Proyek Na alias Sir Sembiring, anak Mantan DPRD Deli Serdang Si alias Mon Sembiring


Material Bekas Proyek Tidak Dapat Digunakan dan Dijual Tanpa Lelang , Ini Dasar Hukumnya

Kebiasan mengambiil,.menggunakan dan bahkan menjual material bekas banguman proyek pemerintah seakan-akan milik sendiri merupakan kebiasaan buruk yang dapat merugikan negara bahkan berpotensi pada perbuatan pidana mencuri atau menggelapkan barang milik negara / daerah. 

Kebiasaan buruk ini dilakukan oleh para oknum kontraktor yang tidak jarang megkambing hitamkan masyarakat , dengan dalih seakan – akan material bekas seperti seng ,kayu dan lainnya dicuri oleh masyarakat , padahal itu hanya akal – akalan oknum kontraktor saja untuk bisa lepas dari tanggung jawab. 

Kebiasaan buruk ini juga diduga terjadi di jalan Jamin Ginting, Desa Namo Simpur, Pancur Batu, Deli Serdang yang lagi mengerjakan Lanjutan Rehabilitasi Jambur Pancur Batu, dengan Nilai anggaran Rp. 395.784.000 yang di kerjakan CV. CS. Mitra Abadi.  

Pada saat awak media ke Lapangan, mendapati seng bekas Renovasi Jambur Pancur Batu dalam jumlah banyak dibawa entah kemana menggunakan becak barang oleh suruhan Pemegang Proyek NA alias SIR Sembiring yang merupakan anak dari Mantan Anggota DPRD Deli Serdang Si alias Mon Sembiring, kuat dugaan bahwa Renovasi Jambur ini adalah jatahnya mantan Anggota DPRD Deli Serdang Si alias Mon Sembiring.

Hal ini bisa terjadi dikarenakan lemahnya pengawasan dan tidak tegasnya instansi terkait terutama bagian asset setda. 

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk yang diterapkan di Kabupaten Deli Serdang, pemborong (kontraktor) pada prinsipnya tidak diperbolehkan secara langsung menjual barang bekas renovasi bangunan pemerintah. 

Berikut penjelasannya:
Barang Milik Daerah (BMD): Barang bekas hasil renovasi bangunan pemerintah, seperti material bangunan atau aset lain yang sudah tidak terpakai, tetap dikategorikan sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Pengelolaan BMD diatur ketat oleh peraturan pemerintah, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang juga menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Prosedur Penghapusan dan Penjualan: Penjualan BMD (termasuk barang bekas/scrap) harus melalui mekanisme resmi yang diatur dalam peraturan tersebut. Prosedurnya meliputi:
Penetapan status barang sebagai "tidak dapat digunakan lagi" atau "rusak berat".
Proses penghapusan dari daftar aset pemerintah daerah.
Pelaksanaan penjualan yang umumnya dilakukan melalui lelang umum oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), bukan dijual langsung oleh pemborong kepada pihak lain.

Peran Pemborong: Tugas pemborong adalah melaksanakan pekerjaan proyek sesuai kontrak. Barang bekas dari proyek tersebut harus diserahkan kembali kepada pihak pemerintah daerah (biasanya unit pengelola aset daerah) untuk selanjutnya diproses sesuai prosedur pengelolaan BMD. Pemborong tidak memiliki hak kepemilikan atas barang tersebut untuk menjualnya secara pribadi. 

Menjual barang bekas renovasi bangunan pemerintah tanpa melalui prosedur resmi (lelang) dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan dan aset negara/daerah.

Terpisah saat kita Konfirmasi Pemegang Proyek Jambur Pancur Batu Nasir Sembiring melalu Pesan Whatsapp ke nomor +62 813-7570-xxxx Sabtu 15/11/2025 sampai berita ini terbit tidak bersedia menjawab Pesan Whatsapp.

Lalu kita Konfirmasi Selamat sore Pak Kadis Cipta Karya dan Tata ruang (Cikataru) Kabupaten Deli Serdang Rachmadsyah ST melalui Pesan Whatsapp ke nomor +62 811-6599-xxx sampai berita ini terbit belum membalas. (Tim)
Lebih baru Lebih lama