Kutalimbaru, Lapor Pak Kapolsek Kutalimbaru & Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, diduga ada peredaran “Narkoba” di Diskotik Lawvota Entertainment di Desa Lau Bekeri Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Terkait adanya dugaan peredaran “narkoba” di Discotik Lawvota Entertainment yang berada di Desa Lau Bekeri Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang, Masyarakat berharap agar Polsek Kutalimbaru, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara segera menindak Lokasi Tersebut.
Saat awak media melakukan aundercover pada Senin (2/6/2025) dinihari di lokasi Discotik Lawvota Desa Lau Bekeri Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang terlihat puluhan wanita yang diduga masih dibawah umur berpakaian seksi berada didalam gedung yang berukuran 15 × 15 meter persegi.
Para wanita tersebut terlihat asyik berjoget ria dihadapan para pria hidung belang yang menjadi pengunjung di Discotik disebut-sebut milik warga setempat berinisial Na Alias hung.
Pengunjung yang datang ke Discotik Lawvota Entertainment tersebut juga terlihat berjoget ria setelah diduga menelan narkoba jenis Ekstasi dan menenggak miras yang diduga diperjual belikan oleh Manajemen.
Ironisnya, dugaan maraknya peredaran narkoba dan berkeliarannya wanita dibawah umur berpakaian seksi di Discotik Lawvota Desa Lau Bekeri Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang ini sudah berlangsung lama.
Salah seorang pengunjung yang berhasil diwawancarai wartawan tak jauh dari Discotik Lawvota Senin (2/6/2025) dinihari menyebutkan, peredaran narkoba jenis Ekstasi diduga dikendalikan oleh oknum tertentu.
Narasumber yang enggan di sebutkan namanya mengatakan, setiap butir narkoba jenis Ekstasi dibandrol hingga ratusan ribu rupiah.
Berbagai merk narkoba jenis Ekstasi ada pada oknum tertentu tersebut sesuai yang para pelanggan.
“Mulai dari Granat, Roleks, Burhan dan berbagai merk lainnya ada ditemukan diseputaran Discotik Lawvota Entertainment.
Lanjut dikatakan Pria paruh baya ini, sebenarnya warga sudah sangat resah dengan keberadaan Discotik Lawvota Entertainment, namun karena pengelola berinisial Na Alias Hung merupakan orang yang berpengaruh di lingkungan tersebut, warga tidak berani berbuat apapun.
Hendaknya, Polsek Kutalimbaru, Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara segera bertindak agar warga Kecamatan Kutalimbaru tidak terjerumus terlalu jauh dengan peredaran narkoba jenis Ekstasi,” ujar Pria paruh baya ini yang diamini warga lainnya.
Terpisah saat kita Konfirmasi Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Iptu Maruba Sinaga SH melalui pesan Whatsapp ke nomor +62 811-6482-xxx Senin, 06 Mei 2025 sampai berita ini di terbitkan belum membalas pesan Whatsapp. (Tim)