Kutalimbaru, Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Deli Serdang meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penindakan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) Lawpota Cafe yang berada di Jalan Tak Gendong Kelurahan Lau Bakeri Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Senin, 16/6/2025.
Pasalnya sudah menjadi rahasia umum sebagai, tempat hiburan malam yang diduga penyedia Narkoba, Minuman Beralkohol tanpa izin, dan Wanita Pemuas Nafsu yang diduga di bawah Umur.
Tidak hanya itu, Tempat Hiburan Malam Lawpota Cafe di sebut sebut milik Na Alias Hung Bakti juga disinyalir identik dengan adanya peredaran narkoba jenis pil ekstasi (pil geleng) dan diduga menjadi sarang peredaran narkoba jenis pil ekstasi, sabu, Miras, dan PSK
Setiap malamnya, tempat hiburan berkapasitas lebih kurang seratus orang ini selalu ramai pengunjung.
“Aparat Penegak Hukum (APH), Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan diminta untuk melakukan penindakan tegas terhadap THM Lawpota Cafe,” ujar Sekretaris DPC GWI Deli Serdang, A Faisal kepada wartawan, Senin (16/6/2025) malam.
Permintaan Sekretaris DPC GWI Deli Serdang tersebut dengan adanya pemberitaan dan pernyataan pengunjung disalah satu media online bahwa selain menyediakan minuman beralkohol, pengunjung juga bisa membeli inek (pil ekstasi) dengan mudah seharga Rp 350 ribu perbutir dan diduga juga Lawpota Cafe tersebut menyediakan wanita Pemuas Nafsu yang diduga di bawah umur, yang luar biasanya lagi para pengunjung merasa aman dan nyaman. Karena diduga Lawpota Cafe ini diduga dilindungi oleh pihak Polsek Kutalimbaru & Pihak Kecamatan Kutalimbaru, makanya pengunjung ramai.
Mirisnya lagi, dari pernyataan seorang pengunjung berinisial B tersebut tidak sedikit anak di bawah umur datang ke lokasi hiburan malam ini. Namun ironinya, belum pernah sekali pun menyentuh aparat penegak hukum, padahal tahun lalu Tepatnya tanggal 12/10/2024 ada warga Dsn III desa Lau Bicik yang diduga Over Dosis di Lawpota Cafe tersebut.
Informasi tersedia di sekitar lokasi LawPota Cafe, sejumlah warga merasa resah dengan aktivitas tempat hiburan malam tersebut. Masyarakat berharap adanya perhatian dari aparat pemerintah dan penegak hukum dapat menutup Kafe Lawpota karena dapat merusak lingkungan sekitar dan generasi muda.
Terpisah saat kita Konfirmasi Kasi Trantib Kecamatan Kutalimbaru Bapak Sopian Tarigan, Senin 16/6/2025 melalui WhatsApp ke nomor +62 812-6557-xxx terkait izin yang di miliki Cafe Lawpota dan kegiatan yang ada di Cafe Lawpota sampai berita ini terbit tidak bersedia menjawab Pesan WhatsApp.
Dan kita Konfirmasi juga Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Iptu Maruba Sinaga melalui pesan whatsapp ke nomor +62 811-6482-xxx, Senin, 16/6/2025 tidak bersedia menjawab sampai berita ini terbitkan, dan terkesan bungkam dan alergi kepada Wartawan.
Lalu kita Konfirmasi juga Kapolsek Kutalimbaru yang baru menjabat AKP Idem Sitepu Melalui pesan whatsapp ke nomor +62 812-6045-xxx Senin, 16/6/2025 sampai berita ini diterbitkan juga tidak bersedia membalas pesan whatsapp, dan terkesan Bungkam.
Dan kita Konfirmasi juga Camat Kutalimbaru Bapak Muhammad Arif Budiman S.IP melalui pesan Whatsapp ke Nomor +62 812-6066-xxxx , Senin, 16/6/2025 juga terkesan Bungkam dan tidak mau menjawab Konfirmasi Wartawan.
Kita juga Konfirmasi WakaPolrestabes Medan AKBP Rudy Silaen melalui pesan Whatsapp ke Nomor +62 821-2852-xxxx Senin, 16/6/2025 sampai berita ini terbit juga belum membalas.
Kita juga Konfirmasi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H. M.Hum melalui Pesan Whatsapp ke Nomor +62 877-7033-xxxx Senin, 16/6/2025 Juga belum membalas.
Hingga berita ini kami tayangkan kami masi menunggu tanggapan dari Konfirmasi yang kami layangkan kepada Kapolrestabes Medan dan WakaPolrestabes Medan beserta jajarannya.(Tim)