Aktivitas judi sabung ayam milik Su alias Tejo Alias Pancung di Jl. Pasar II, Sei Mencirim, Kutalimbaru, yang lokasi tersebut adalah perbatasan dengan Wilayah hukum Polsek Sunggal, tetapi lokasi Sabung Ayam terletak di Jl. Timbang Langkat Simpang No.4-8, Sawit Rejo, Kutalimbaru yang telah meresahkan masyarakat selama beberapa bulan terakhir, menjadi sorotan.
Tim unit Reskrim dari Polsek Kutalimbaru yang di Pimpin Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru IPDA A. Sinulingga, setempat melakukan penggrebekan/pengecekan di lokasi tersebut. Namun, penggerebekan/pengecekan ini dinilai sejumlah pihak hanya sebagai формальность belaka atau diduga hanya "ECEK ECEK".
Saat dilakukan pengecekan, petugas hanya menemukan sebuah usaha mebel yang memproduksi kursi & Lemari, serta beberapa ayam peliharaan yang tidak berkaitan dengan aktifitas perjudian, ucap Kanit Reskrim.
Upaya konfirmasi terkait pelanggaran pidana perjudian ini kepada Kapolsek Kutalimbaru, AKP Idem Sitepu, WakaPolsek Kutalimbaru IPTU Syafrizal, S.Sos melalui pesan WhatsApp tidak membuahkan hasil, Kapolsek Kutalimbaru & WakaPolsek Kutalimbaru terkesan bungkam atau Alergi kepada Wartawan & tidak memberikan jawaban kepada awak media yang mencoba menghubunginya, sedangkan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru IPDA A. Sinulingga saat dikonfirmasi hanya membalas WhatsApp singkat "Ya bang".
Berdasarkan keterangan Masyarakat Sekitar yang enggan disebutkan namanya pada saat kita minta keterangan Rabu 3/12/2025 bahwa judi sabung ayam tersebut dikelola oleh seorang yang diduga Big Bos Narkoboy yang mengendalikan Narkoboy di Pondok, Sei Mencirim, Kutalimbaru yang berinisial Su alias Tejo Alias Pancung, Selain itu, ada indikasi bahwa aktivitas ilegal ini diduga dilindungi oleh oknum dari APH Setempat.
Dengan demikian, penggerebekan ini diduga hanya sebagai pencitraan agar terkesan bahwa Polsek Kutalimbaru telah menindaklanjuti laporan masyarakat. (Tim)
